Balas Dengan Fakta Hukum, Pengecara Fadly-Maigus Bongkar di MK RI

Suasana persidangan di MK RI. (Foto: Ist)
Suasana persidangan di MK RI. (Foto: Ist)

Jakarta, - Sidang perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI memantik sorotan publik.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, menyampaikan "sanggahan yang kuat dan mendalam, menyoroti ketidakabsahan dalil-dalil yang diajukan Pemohon. "Uihhh Pengacara Fadly-Maigus ungkap fakta hukum.

Kuasa hukum Fadly-Maigus selaku pihak terkait perkara aquo, menegaskan bahwa, Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada, di mana Kota Padang dengan jumlah penduduk 954.177 jiwa menetapkan ambang batas 1% (3.201 suara).

"Faktanya, selisih suara antara pasangan calon mencapai 87.789 suara atau 27,42%, jauh di atas ambang batas yang ditentukan. Selain itu, tuduhan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dianggap tidak berdasar karena minim bukti konkret,"ujar Kuasa Hukum Fadly-Maigus Rabu (22/1/2025).

Pemohon kata Pengecara Fadly-Maigus telah gagal menunjukkan pengaruh signifikan dari dugaan keterlibatan RT/RW terhadap hasil pemilu.

"Tuduhan hanya didasarkan pada keterangan sumir dan testimonium de auditu,” papar kuasa hukum.

Dalam pembelaan Fadly-Maigus disampaikan kuasa hukum di sidang MK RI, pihak terkait mengungkap ketidakjelasan tuduhan mengenai politik uang dan pelanggaran administratif.

Sebagai contoh, klaim bahwa 7.500 peserta menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di ZHM Premiere Hotel pada Agustus 2024 terbukti tidak sesuai dengan fakta kapasitas gedung.

Tuduhan ini disangkal berdasarkan data konkret yang menyebutkan kapasitas ballroom hanya mampu menampung 1.500 orang.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini