PADANG - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti perkara dugaan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik (m³), serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Kelengkapan berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
BS alias BG yang disebut sebagai kuasa PHAT SD dijerat dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media daring pada 14 Juli 2025 terkait aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang.
Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Editor : Fix Sumbar