Viral Ambil Batu di Sungai Gunung Nago, Polresta Padang Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Ambil Batu di Sungai Gunung Nago, Polresta Padang Ungkap Fakta Sebenarnya
Viral Ambil Batu di Sungai Gunung Nago, Polresta Padang Ungkap Fakta Sebenarnya

PADANG - Polresta Padang bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengambilan batu di bantaran Sungai Gunung Nago, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

Pengecekan dilakukan atas instruksi Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Tim II Klewang yang dipimpin Kepala Tim (Katim) II Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan atau yang akrab disapa David Wewe, berkoordinasi dengan Polsek Pauh, Babinsa, Lurah, Ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi sekitar lima bulan lalu. Warga juga mengklarifikasi bahwa batu yang diambil berasal dari dalam aliran sungai, bukan batu penyangga atau pelindung tanggul yang dipasang pemerintah.

Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, David Wewe menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah video tersebut viral.

"Setelah menerima informasi mengenai video viral itu, kami langsung melaporkannya kepada Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Beliau kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian yang ada di dalam video," ujar David Wewe dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya Senin, (3/8/2026).

Dalam video tersebut, David Wewe juga meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, video viral itu menimbulkan kesan seolah-olah warga mengambil batu pelindung tanggul yang dipasang pemerintah untuk mengantisipasi banjir dan longsor.

"Faktanya, batu yang diambil warga berasal dari bagian dalam aliran sungai, bukan batu penyangga tanggul. Batu yang berada di tepi sungai berfungsi sebagai pelindung tanggul dan tidak boleh diambil," katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan tokoh masyarakat menyepakati bahwa warga hanya diperbolehkan mengambil batu dari bagian dalam aliran sungai. Sementara itu, batu yang menjadi bagian dari tanggul atau pelindung bantaran sungai tidak boleh diambil.

"Apabila ada warga yang mengambil batu penyangga tanggul, tindakan itu sangat berisiko karena dapat membahayakan masyarakat sekitar. Batu pelindung yang telah dipasang pemerintah tidak boleh dibongkar karena dapat memicu kerusakan tanggul dan erosi," katanya.

Warga setempat menyambut baik edukasi yang diberikan kepolisian. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengambil batu penyangga tanggul maupun melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan sungai.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini