Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

Teks Foto : Kuasa Hukum Dewan Pers Ahmad Fathanah, Chikita dan Kuasa Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu pada persidangan perkara 711 di PN Jakarta Pusat. IST
Teks Foto : Kuasa Hukum Dewan Pers Ahmad Fathanah, Chikita dan Kuasa Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu pada persidangan perkara 711 di PN Jakarta Pusat. IST

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

"Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia," ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini