Sebagai bentuk penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang sebelumnya telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari Program Unggulan “Padang Sigap”, dengan fokus pada upaya preventif dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum di bawah koordinasi Satpol PP.
"Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," tutup Tarmizi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Amanah.”
Ia menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 ini memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.
"Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan," ujarnya.Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. (*)
Editor : Fix Sumbar


