KPU Sumbar Tetapkan Rekap Data Pemilih Semester II 2025: Total 4,22 Juta Pemilih

KPU Sumbar Tetapkan Rekap Data Pemilih Semester II 2025: Total 4,22 Juta Pemilih
KPU Sumbar Tetapkan Rekap Data Pemilih Semester II 2025: Total 4,22 Juta Pemilih

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan semester kedua tahun 2025, di ruang aula KPU Sumbar, Kamis (11/12/2025).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria mengatakan, rekapitulasi perubahan pemilih pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan semester kedua tahun 2025 Sumbar dengan 179 Kecamatan dengan jumlah Desa/ Kelurahan/Nagari 1.265 dengan jumlah pemilih baru 167.687 dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 69.044 dengan jumlah perbaikan data pemilih 96.679.

"Target kita data pemilih dengan bukti- bukti yang jelas. Kita minta KPU Kabupaten / Kota melakukan croscek data secara otentik," ujar Medo.

Menurut Medo, pihaknya melalui KPU Kabupaten dan Kota bersama Bawaslu di Kabupaten Kota dilapangan. Dua kali rapat pleno, sesuai peraturan KPU ditingkat Kabupaten Kota dilakukan 1 kali dalam 3 bulan atau triwulan.

"Pemilih baru usia 17 tahun, Pensiunan TNI & Polri didapatkan dari TNI & Polri diserahkan ke KPU, pemilih pindah masuk dan Pemilih tidak memenuhi syarat, alih status dari TNI & Polri dilakukan penghapusan data pemilih," ujar Medo sembari menambahkan perbaikan dmJuli- Desember berjumlah 2. 878 pemilih dilakukan Coktas.

Berdasarkan peraturan KPU Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan diikuti KPU Kabupaten dan Kota Se Sumbar sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan, kualitas dan akurasi data pemilih.

KPU Prov Sumbar juga ikut serta mengundang unsur Forkopimda, beserta KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.

Hal ini tentunya bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT pemilu, serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, surya juga mengingatkan kewajiban pendataan dua kali setahun.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini