Arah penyusunan peraturan adat tersebut telah disampaikan kepada pengurus, lembaga unsur, tokoh masyarakat, serta masyarakat Nagari Gurun di empat jorong, baik di ranah maupun di rantau, melalui surat bernomor 064/XII/25.
“Kami berharap masukan dan pandangan dari seluruh unsur masyarakat. Peraturan ini harus menjadi kompas bersama untuk membangun nagari yang beradat, bermartabat, dan berkeadilan,” ujarnya.Surat penyampaian arah kebijakan adat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, Camat Sungai Tarab, dan BPRN Nagari Gurun sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga. (*)
Editor : Fix Sumbar