Dalam Musda XI ini, panitia menetapkan jumlah pemilik hak suara sah sebanyak 16 suara, terdiri dari 11 suara pengurus kecamatan, 1 suara DPD Partai Golkar Sumbar, 1 suara DPD Partai Golkar Kota Padang, 1 suara Dewan Pertimbangan tingkat kabupaten dan kota, 1 suara pimpinan daerah organisasi sayap tingkat kabupaten dan kota, serta 1 suara pimpinan daerah organisasi kemasyarakatan pendiri tingkat kabupaten dan kota. (*)
Editor : Fix Sumbar


