Firdaus Diezo Raih Gelar Doktor Hukum, Soroti Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui JKN

Firdaus Diezo Raih Gelar Doktor Hukum, Soroti Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui JKN
Firdaus Diezo Raih Gelar Doktor Hukum, Soroti Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui JKN

PADANG - Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) kembali melahirkan pakar hukum baru. Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka yang digelar di Ruang Aula Program Pascasarjana Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026).

Dalam sidangnya, Firdaus memaparkan penelitian mendalam berjudul "Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional". Firdaus tercatat sebagai alumni yang ke-121 dari program doktor di fakultas hukum tertua di Sumatera tersebut.

Dalam paparannya, Firdaus menyoroti implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengadopsi prinsip gotong royong sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurutnya, prinsip ini menandai pergeseran tanggung jawab negara yang sedianya menjadi beban utuh fiskal, kini dibagi bersama masyarakat melalui sistem risk sharing.

"Tanggung jawab negara dalam JKN merupakan model campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti NHS di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman," ujar Firdaus di hadapan penguji.

Meski prinsip gotong royong dinilai konstitusional untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Firdaus memberikan catatan kritis.

Ia memetakan sejumlah tantangan yang mengancam keadilan substantif, seperti belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, hingga praktik diskriminatif berupa masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri. Ia pun mendesak percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL., dengan Promotor Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA., serta Co-Promotor Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., dan Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.

Ketajaman disertasi Firdaus diuji oleh dewan penguji yang terdiri dari pakar hukum ternama, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai penguji eksternal. Penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Khairul Fahmi, Dr. Syofiarti, dan Dr. Siska Elvandari.

Setelah melalui proses tanya jawab yang interaktif, tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah DanantaraBanner Rahmad Hidyat - Lebaran 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini