Kakanwil Kunrat Kasmiri Kukuhkan Satops Patnal di Lapas Padang

Kakanwil Kunrat Kasmiri Kukuhkan Satops Patnal di Lapas Padang
Kakanwil Kunrat Kasmiri Kukuhkan Satops Patnal di Lapas Padang

PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumbar resmi mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Selasa (7/4/2026).

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumbar, Kunrat Kasmiri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sumbar.

Dalam sambutannya, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa keberadaan Satops Patnal memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan kedisiplinan petugas. Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.

“Satops Patnal harus menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi profesionalisme,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun citra positif institusi pemasyarakatan.

Kegiatan pengukuhan ini dihadiri oleh para pejabat struktural, kepala unit pelaksana teknis (UPT), serta jajaran petugas pemasyarakatan se-Sumbar. Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap tugas dan fungsi Satops Patnal.

Dengan dikukuhkannya Satops Patnal, Kanwil Ditjen PAS Sumbar berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini