Dalam lomba tersebut, tersedia total sebesar Rp21 juta. Rinciannya, Juara I Rp7,5 juta, juara II Rp5 juta, juara III Rp3,5 juta dan lima orang pemenang harapan masing-masing sebesar Rp1 juta. Semua pemenang juga memdapatkan sertifikat penghargaan.
“Khusus yang meraih juara pertama pada lomba serupa tahun-tahun sebelumnya , tidak dibolehkan ikut lomba karya tulis tahun ini. Pertimbangannya, memberi kesempatan kepada yang lain untuk meraih juara. Tapi pemenang kedua, ketiga dan seterusnya tahun lalu boleh ikut,” ucapnya. (*)Baca juga: DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun
Editor : Fix Sumbar