Oleh: Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Depok, 5 November 2026
Program Senator Menyapa 2026 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama CNN Indonesia dengan tema "Dua Dasawarsa DPD RI Mengawal Daerah" merupakan momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan 22 tahun lembaga perwakilan daerah tersebut.
Forum yang mempertemukan pimpinan DPD RI, pemerintah, kepala daerah, akademisi, dan masyarakat ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang komunikasi politik, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut konkret bagi kepentingan daerah. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, agenda tersebut memang diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana aspirasi dan rekomendasi DPD selama dua dasawarsa menghasilkan perubahan kebijakan dan penyelesaian persoalan masyarakat daerah.
Namun, ada satu hal yang menurut saya tidak boleh dilupakan: sebelum DPD RI menyapa masyarakat eksternal, lembaga ini perlu terlebih dahulu melakukan pembenahan internal. Sebab, kredibilitas lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga oleh integritas dan profesionalisme orang-orang yang menjalankan organisasi tersebut.Representasi daerah dan kewenangan legislasi
Dalam perspektif ketatanegaraan, keberadaan DPD RI memiliki mandat representasi daerah (representative role) yang berbeda dengan DPR RI sebagai representasi politik melalui partai politik.
Anggota DPD dipilih langsung dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Namun, mandat representasi tersebut belum diikuti kewenangan legislasi yang setara dengan DPR.
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sementara itu, Pasal 22D memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan.
Editor : Fix Sumbar