PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna menekan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar, Senin (25/5/2026).
Rakor yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sumbar itu dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi Wakapolda Brigjen Pol Solihin. Hadir pula jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, pemerintah daerah, instansi terkait, serta awak media.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan persoalan PETI tidak bisa dibiarkan berlarut karena berdampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga potensi konflik sosial dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kita tekankan sekali lagi bahwa kepolisian hadir itu untuk menyelesaikan masalah. Makanya dari awal saya minta ESDM segera menuntaskan regulasi turunannya,” kata Gatot.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap PETI harus dibarengi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal.
Ia menilai percepatan legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan WPR dan IPR menjadi salah satu langkah strategis agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.“Banyak masyarakat yang selama ini mungkin tergantung dengan penambangan emas tanpa izin. Maka harus ada solusi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga menyiapkan pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Program tersebut disertai edukasi dan pelatihan usaha agar masyarakat dapat beralih dari aktivitas PETI menuju usaha legal dan produktif.
“Kita tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi terbaik melalui edukasi dan pembinaan,” katanya.
Editor : Fix Sumbar


