Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi salah satu fokus pengawasan dalam penanganan PETI.
“Di hulu dilakukan pengawasan distribusi biosolar dan jika ada penyalahgunaan dilakukan penegakan hukum menggunakan UU Migas. Sedangkan di hilir dilakukan penertiban aktivitas PETI menggunakan UU Minerba,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengungkapkan saat ini terdapat 121 blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Namun tidak seluruh titik PETI berada dalam kawasan tersebut sehingga masih dibutuhkan solusi regulasi tambahan.
Menurut Helmi, proses percepatan WPR dan IPR di Sumbar masih terkendala aturan baru dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum dokumen pengelolaan WPR disahkan.
Meski demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus mendorong percepatan proses legalisasi tambang rakyat sesuai arahan gubernur dan Kapolda Sumbar.“IPR menjadi salah satu solusi untuk mengatasi PETI di Sumbar, meskipun bukan satu-satunya solusi,” ucap Helmi.
Penerbitan WPR dan IPR diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, menekan kerusakan lingkungan, meminimalisir risiko kecelakaan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di Sumbar. (*)
Editor : Fix Sumbar


