Kejagung Amankan BSN Buronan Kejari Padang, Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar

Kejagung Amankan BSN Buronan Kejari Padang, Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar
Kejagung Amankan BSN Buronan Kejari Padang, Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 Miliar

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka berinisial BSN diamankan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu ((17/6/2026) malam.

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Menurut Anang, penanganan perkara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Setelah diamankan, BSN untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini