DPO Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Nasrun Tiba di BIM, Kejari Padang Lanjutkan Proses Hukum

DPO Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Nasrun Tiba di BIM, Kejari Padang Lanjutkan Proses Hukum
DPO Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Nasrun Tiba di BIM, Kejari Padang Lanjutkan Proses Hukum

PADANG - Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (18/6) sekitar pukul 18.40 WIB.

BSN tiba di Sumatera Barat dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan setelah sebelumnya diamankan di Jakarta. Setibanya di BIM, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejari Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedatangan BSN menjadi perhatian publik karena membuka kembali kelanjutan penanganan perkara yang sempat terhambat akibat keberadaan tersangka yang tidak diketahui.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, menegaskan pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

BSN diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai DPO setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak penetapan tersebut, aparat kejaksaan melakukan berbagai upaya pencarian dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan tersangka.

Dengan telah diamankannya BSN dan dibawanya kembali ke Sumbar, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah seluruh tahapan pemberkasan dinyatakan lengkap. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini