"Pastikan transaksi dilakukan melalui lembaga yang sah. Jangan sampai sertifikat tidak bisa diterbitkan di BPN karena proses administrasinya tidak sesuai ketentuan. Masyarakat harus teliti sebelum melakukan jual beli tanah," tegasnya.
Ia menambahkan, KAN Gurun yang dipimpinnya tetap berkantor di Balairung Adat sesuai kesepakatan penggunaan gedung hingga 2030. Pihaknya berharap seluruh unsur masyarakat dapat menjaga persatuan serta mengedepankan musyawarah demi menjaga marwah dan ketenteraman Nagari Gurun. (*)Baca juga: Pengurus PWI Pessel Periode 2026-2029 Temui Kapolres, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
Editor : Fix Sumbar
