JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Setiabudi, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini diikuti unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW, PKK, Dasawisma, serta perwakilan delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho, yang menegaskan bahwa informasi merupakan elemen penting bagi kota global. Menurutnya, pemerintah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
"Dulu informasi milik badan publik, sekarang informasi adalah hak masyarakat. Karena itu kita harus terus berbenah, meningkatkan kapasitas, dan mulai mendigitalisasi arsip agar pelayanan semakin baik," ujar Ali Murtadho.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai harapan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ia mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945."Anak Jaksel, khususnya warga Setiabudi, saatnya menggunakan hak akses informasi publik di era digital. Keterbukaan informasi bukan beban, tetapi harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin baik," kata Harry Ara Hutabarat.
Harry juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi publik. Menurutnya, informasi yang dipublikasikan melalui website harus akurat, mudah diakses, dan selalu diperbarui, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Ia berharap pembinaan ini menjadi momentum bagi delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi untuk semakin Informatif.
Sementara itu, Perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, memaparkan teknis pelayanan permohonan informasi publik.
Editor : Fix Sumbar