Jaga Fungsi Trotoar, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Pasar Alai

Jaga Fungsi Trotoar, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Pasar Alai
Jaga Fungsi Trotoar, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Pasar Alai

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum. Penertiban ini berlangsung di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat luas.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP menemukan sejumlah lapak milik pedagang yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar seusai jam operasional. Karena memanfaatkan area yang menjadi hak pejalan kaki, petugas langsung mengamankan barang-barang tersebut ke markas Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa Pemko Padang pada dasarnya tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah maupun menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, seluruh aktivitas usaha harus tetap berjalan sesuai batasan aturan dan tidak merampas hak-hak publik.

Eka menjelaskan bahwa larangan penggunaan fasilitas umum di luar peruntukannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Regulasi ini melarang keras pemanfaatan area trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu estetika kota serta keselamatan pejalan kaki.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki," ujar Eka Putra Irwandi di lokasi kegiatan, Senin (3/8/2026).

Lebih lanjut, Eka mengimbau seluruh pedagang kaki lima di Kota Padang untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga keindahan dan kerapian kota. Pihaknya berharap para pedagang dapat terus beroperasi di tempat-tempat yang telah diizinkan agar kegiatan ekonomi tetap hidup tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

"Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diizinkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum," ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini