PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari lima perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita total 12.508 liter Bio Solar bersubsidi sebagai barang bukti.
Pengungkapan dilakukan di empat wilayah, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, melindungi hak masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian negara,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan penyidik, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menyalahgunakan Bio Solar bersubsidi.Di antaranya memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, menyimpan BBM dalam jumlah besar, hingga mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah dilengkapi peralatan tertentu.
Lima Kasus di Empat Wilayah
Kasus pertama diungkap pada 23 Juni 2026 di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu tersangka bersama sekitar 1.350 liter Bio Solar. BBM diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken untuk kemudian dijual kembali.
Editor : Fix Sumbar


