Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita

Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita
Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita

Kasus berikutnya terjadi di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 6 Juni 2026. Seorang tersangka diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar yang telah dikemas dalam jeriken.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada 1 Juli 2026. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga mengangkut 1.049 liter Bio Solar menggunakan dump truck untuk disalurkan di luar peruntukannya.

Pada 15 Juli 2026, penyidik kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam perkara ini, dua tersangka diamankan bersama 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken.

Kasus terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi pada 29 Juli 2026 di kawasan Jalan Tol Padang-Sicincin, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Seorang tersangka diamankan saat membawa 4.995 liter Bio Solar menggunakan mobil tangki yang dilengkapi mesin pompa hisap.

BBM tersebut diduga diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang. Polisi menduga pengangkutan itu dilakukan atas perintah pihak lain yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik.

Jika seluruh barang bukti dari lima perkara tersebut dijumlahkan, total Bio Solar bersubsidi yang diamankan mencapai 12.508 liter.

Selain BBM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain mobil tangki, dump truck, mesin pompa hisap, selang, tangki modifikasi, serta puluhan jeriken.

Polda Sumbar sebelumnya juga telah memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini