Susmelawati mengatakan para tersangka diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*) Editor : Fix Sumbar


