Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita

Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita
Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Solar Subsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita

Susmelawati mengatakan para tersangka diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini