PADANG - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Sebanyak 56 penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, mengalami pembatalan sejak Minggu (6/9/2026) hingga Senin (7/9/2026).
Pembatalan dilakukan sebagai langkah keselamatan menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada jalur penerbangan serta operasional sejumlah bandara di Jakarta.
Manajemen Bandara Internasional Minangkabau menyebutkan, hingga Senin (7/9/2026) pukul 12.00 WIB, terdapat 28 penerbangan yang terdampak pembatalan.
Penerbangan tersebut berasal dari sejumlah maskapai, yakni Lion Air, Citilink Indonesia, Pelita Air, Super Air Jet, Garuda Indonesia, dan Batik Air.
Dari Lion Air, penerbangan yang dibatalkan meliputi JT 353 rute Padang-Jakarta (CGK) dengan jadwal keberangkatan pukul 06.05 WIB, JT 256 rute Jakarta-Padang dengan jadwal kedatangan 10.45 WIB, JT 257 rute Padang-Jakarta pukul 18.40 WIB, serta JT 352 rute Jakarta-Padang dengan jadwal kedatangan 20.35 WIB.
Citilink Indonesia membatalkan enam penerbangan, yakni QG 952 dan QG 953 rute Jakarta-Padang dan Padang-Jakarta, QG 180 dan QG 181 rute Halim Perdanakusuma-Padang dan sebaliknya, serta QG 958, QG 959, QG 954, dan QG 955 untuk rute Jakarta-Padang dan Padang-Jakarta.Sementara itu, Pelita Air membatalkan penerbangan IP 350 dan IP 351 serta IP 354 dan IP 355 yang melayani rute Jakarta-Padang dan Padang-Jakarta.
Super Air Jet juga membatalkan penerbangan IU 908, IU 907, IU 902, IU 815, IU 900, dan IU 901 yang melayani rute Jakarta-Padang maupun Padang-Jakarta.
Dari maskapai Garuda Indonesia, penerbangan GA 160, GA 163, GA 162, dan GA 165 juga mengalami pembatalan. Sedangkan Batik Air membatalkan penerbangan ID 7109 rute Jakarta-Padang dan ID 7108 rute Padang-Jakarta.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang BIM, Dony Subardono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan terhadap penumpang yang terdampak pembatalan maupun penundaan penerbangan.
Editor : Fix Sumbar