Mona Sisca Tekankan Pentingnya Penerapan SOP Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik

Mona Sisca Tekankan Pentingnya Penerapan SOP Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik
Mona Sisca Tekankan Pentingnya Penerapan SOP Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik

AGAM - Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Mona Sisca, memberikan pandangan dan rekomendasi penting terkait peningkatan mutu standar layanan informasi publik.

Kegiatan yang mengusung tema 'Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik' ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder termasuk anggota KPU, Bawaslu, serta partai politik setempat, dan media.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.

“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam," katanya.

Herman menjelaskan, hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan PKPU No 4 tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.

Mona Sisca menekankan bahwa penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar sangatlah penting. Ia mengaitkan hal ini dengan berbagai regulasi yang berlaku untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona dengan tegas.

Dalam kesempatan itu, Mona juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik. Di antaranya adalah menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta melakukan penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Di akhir diskusi, Mona berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Agam untuk melakukan pembenahan dan mendorong PPID KPU Agam menjadi badan publik yang berpredikat informatif dalam melayani permintaan informasi publik.

“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik,” ujarnya optimis.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini