Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP
Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

PAYAKUMBUH - Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh menyatakan siap lahir batin untuk "Perang Berlarut" demi mengembalikan hak tanah ulayat nagari yang sudah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemko Payakumbuh untuk pembangunan bekas pasar yang terbakar.

Hal ini disampaikan prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam dan Kuasa Hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis 10 September 2026, yang isinya menolak gugatan Niniak Mamak atas penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.

Kesiapan "Perang Berlarut" itu adalah dimana Niniak Mamak tidak akan tinggal diam atas ditolaknya gugatan SHP ini. Justru Niniak Mamak makin bersemangat berjuang. Selain melakukan upaya banding ke PT TUN Medan, upaya lain adalah akan mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR-RI, DPD-RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, bahwa penerbitan SHP Pasar Payakumbuh telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB terbukti dalam fakta persidangan dan Dissenting Opinion salah satu Hakim PTUN dalam putusan ini, dan itu merupakan Hak Hakim untuk menguji kebenaran faktual (dominus litis) dalam Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG ini," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadyah Sumbar kepada media, Sabtu (12/9/2026).

Dissenting Opinion Majelis Hakim menjadi pertimbangan bagi Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek dan Kuasa Hukum, bahwa memang telah terjadinya perbuatan penerbitan SHP yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Ketidakberpihakkan, maka hal itu akan menjadi pembuka ruang untuk menguak fakta-fakta yang ada dalam pengajuan banding ke PT TUN Medan nantinya.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek adalah tentang penerbitan SHP yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, maka tentu proses administrasi yang harus dirumuskan oleh Majelis Hakim adalah terkait cacat prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dan maupun Tergugat II Intervensi.

"Apabila merujuk kepada keterangan saksi-saksi dan maupun dokumen penolakan penerbitan SHP tersebut, seyogyanya hal itu menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melihat gugatan ini secara hukum yang berlaku di PTUN. Artinya, keterangan-keterangan yang sifatnya opini dan tidak berhubungan langsung dengan pokok materi gugatan tentu harus dikesampingkan. Contohnya tentang pertimbangan mengenai kemanfaatan pasar tersebut. Apabila hakim ingin membuktikan fakta sebenarnya tentang kemanfaatan pasar tersebut bagi pedagang, maka harus jelas ukuran pendapatan pedagang, pertumbuhan ekonomi, serta efek domino pasar terhadap perkembangan mikro dan makro ekonomi di Payakumbuh. Hakim hanya memperhatikan kepentingan pedagang semata tetapi justru mengabaikan kepentingan pemilik tanah ulayat yaitu anak nagori Koto Nan Ompek yang ribuan orang jumlahnya," ujar Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.

Pokok gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek bukan masalah keuntungan ekonomi karena hal itu bukan ranah PTUN, sehingga melihat putusan ini maka Dissenting Opinion salah seorang Hakim PTUN Padang dapat menjadi celah dan pintu masuk bagi Majelis Hakim PT TUN di Medan nantinya untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat.

Hal yang sama disampaikan oleh prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam yang melihat cacat prosedur dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. Karena itulah prinsipal mendorong Kuasa Hukum untuk segera mengajukan banding ke PT TUN Medan agar keadilan untuk Masyarakat Hukum Adat Nagori Koto Nan Ompek dapat diberikan oleh negara dan hak tanah ulayat nagari kembali lagi.

"Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan," kata Anton Permana Dt. Hitam kepada media di Padang, Sabtu (12/9/2026).

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini