Menurutnya, makna pemberantasan korupsi tidak boleh dipersempit hanya pada penindakan terhadap praktik suap atau pengayaan diri secara langsung. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, praktik kolusi, serta berbagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
"Intinya, kita ingin hukum yang memberikan kepastian bagi orang yang bekerja secara benar, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan perlindungan bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara. Jangan sampai pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik justru dikriminalisasi, tetapi jangan pula kepastian hukum dijadikan tameng untuk melindungi praktik korupsi," tegasnya.
Menurutnya lagi, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.
Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.
Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,625 triliun. Kemudian, pada 10 April 2026, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun.
Dengan demikian, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp31,3 triliun.
Kevin menilai angka tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan kekayaan negara menjadi salah satu agenda penting pemerintahan saat ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih."Presiden sudah menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kita tentu mengapresiasi langkah tersebut. Namun, komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga, baik melalui pengembalian aset maupun penegakan hukum terhadap para pelakunya," ungkap Kevin yang juga Alumni PPNK angkatan 75 Lemhanas Republik Indonesia.
Ia menambahkan, penyelamatan uang negara tidak boleh dimaknai hanya sebagai keberhasilan mengembalikan uang ke kas negara. Lebih dari itu, harus ada kepastian hukum dan efek jera agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.
Kevin berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan agenda pemberantasan korupsi dan tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Editor : Fix Sumbar