Menurutnya, pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta memastikan setiap penyelenggara negara bertanggung jawab atas kewenangan yang dimilikinya.
"Yang dibutuhkan bangsa ini bukan sekadar redefinisi korupsi, tetapi keberanian untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. Kita ingin investasi tumbuh, dunia usaha berkembang, dan pembangunan berjalan cepat. Tetapi semua itu harus berdiri di atas integritas dan kepastian hukum," tegasnya.
Sebagai organisasi pelajar Islam, PB PII memandang pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan membangun masa depan Indonesia yang berintegritas.
"Presiden harus terus menjaga komitmen tersebut. Kekayaan negara adalah milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Setiap upaya menyelamatkan kekayaan negara harus kita dukung, dan setiap upaya yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi harus kita kritisi," tutup Kevin.
"Jangan sampai atas nama kepastian hukum dan perlindungan terhadap keputusan bisnis, kita justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus mampu membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan koruptif yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu," ujar Kevin.
Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar persoalan administrasi keuangan negara, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Setiap rupiah yang dikorupsi merupakan hak rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial."Orientasi pemberantasan korupsi harus tetap pada perlindungan kepentingan rakyat. Jangan sampai reformasi hukum justru menghasilkan regulasi yang melemahkan keberanian negara dalam menindak para koruptor," tambahnya.
Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa polemik redefinisi korupsi perlu dibaca secara utuh dengan melihat komitmen dan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Menurutnya, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.
Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.
Editor : Fix Sumbar