Namun, manajemen juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas. Operator yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi akan menghadapi konsekuensi tegas.
Sanksi PHK Menanti Operator Yang Melanggar
Amri menyatakan, pihak manajemen tidak akan memberikan toleransi kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Bahkan, sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menjadi konsekuensi yang diatur dalam kontrak kerja karyawan apabila terbukti melanggar SOP.
"Jika ada operator SPBU yang melanggar SOP pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen akan melakukan PHK sesuai kontrak kerja karyawan," tegasnya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa manajemen mengklaim memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap perilaku operator. Artinya, tidak ada pembenaran bagi karyawan untuk melayani transaksi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sistem Digitalisasi Pertamina Jadi Instrumen PengawasanLebih jauh, Amri menjelaskan bahwa operasional dispenser pompa BBM di SPBU 14.252.516 telah terintegrasi dengan sistem digitalisasi Pertamina dan BPH Migas.
Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan transaksi BBM bersubsidi. Pengisian tidak dapat dilakukan apabila persyaratan barcode tidak terpenuhi sesuai mekanisme sistem.
Tidak hanya itu, seluruh area SPBU juga dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang, menurut keterangan manajemen, telah terkoneksi dengan Pertamina pusat.
Editor : Fix Sumbar