Selain itu, kementerian yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan ijazah juga perlu mendapatkan sanksi atas persoalan tersebut.
Rahmat menegaskan, pengunduran diri merupakan langkah paling terhormat yang semestinya diambil Gibran.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus mencerminkan etika dalam kepemimpinan.
“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.
Rahmat Saleh, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gema Keadilan, turut mengajak fraksi-fraksi di DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.
Langkah tersebut antara lain melalui penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus).Ia menginginkan DPR mengambil sikap dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, langkah serius diperlukan agar polemik itu tidak menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar