OPD Cuek UU KIP, Adrian: Mohon Pejabatnya Dijewer Saja Buya!!! 

straightnews1031 Dilihat

FIXSUMBAR — Pelayanan Informasi publik di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar faktanya tidak menjadi prioritas.

Tengok soal taat asas pada regulasi tentang penyerahan laporan pengelolaan, terbukti minimnya OPD yang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik.

Jadi wajar saja jika pada 2021 ada belasan regsiter masyarakat dan LSM menggugat keterbukaan informasi publik Pemprov Sumbar, pada sidang sengketa triwulan pertama 2022 ada tiga regsiter sengketa di mana Sekdaprov sebagai  Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar menjadi  termohon.

Sampai batas akhir penyerahan laporan pengelolaan informasi publik Dari 55 OPD di lingkungan Pemprov Sumbar ternyata hanya 4 OPD yang menyerahkan.

Baca Juga :  VBWS 2023 Targetkan 8,2 Juta Pelancong Masuk Sumbar

4 OPD itu, Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Kota Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.

“Kewajiban Badan Publik melaporkan Pelayanan Informasi sudah diatur dalam Permendagri 3 Tahun 2017 dan Perki 1 Tahun 2022, yaitu wajib memberikan laporan ke KI setelah 3 bulan sesudah tahun berjalan,” kata Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, Kamis 14 April 2022.

Selaon itu faktanya dari 400 lebih Badan Publik di Sumbar, yang menyerahkan hanya 89 Badan Publik.

“Kategori yang paling patuh UU KIP adalah Kategori Bawaslu, dan yang paling tidak patuh adalah BUMN/BUMD. Penyerahan laporan layanan informasi ini akan berkaitan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar tahun 2022,”ujar Tanti.

Baca Juga :  HM Nurnas Reses ke Taluak: Tanpa Modernisasi Alat Tangkap Percuma Program Sejahterakan Nelayan

Komisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Infoasi (PSI) Adrian Tuswandi meminta Gubernur dan Sekda Sumbar melakukan evaluasi  dan upgrading kepatuhan OPD dalam keterbukaan informasi publik

“Pembangkangan terhadap UU 14 Tahun 2008 dan Permendagri 3 Tahun 2017 ini seharusnya menjadi atensi, Buya Gubernur harus “menjewer” Kepala OPD yang tidak patuh tersebut,” papar Toaik biasa Adrian di sapa banyak kalangan di Sumbar.

Prihatin terkait ketakpatuhan OPD itu juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas, yang menyebut perlu dorongan kuat dalam bentuk punish dan reward kepada OPD yang tidak patuh.

Baca Juga :  Upss Rupanya Sutan Riska Bisa Kalahkan Mahyeldi pada 2024

“Kita berharap Perda Tata Layanan Informasi Publik segera disahkan untuk menekan OPD dalam memberikan pelayanan informasi publik,” tegas HM Nurnas.

Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut HM Nurnas adalah wajar.

“Wajar jadinya kalau prediket Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata rata nasional,” pungkasnya.

Laporan Pelayanan Informasi Publik itu, dalam aturannya diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir. (dri)

Komentar