"Sebelum atau mau menuju Pelabuhan tujuan (Sikakap) sudah menunjuk suatu keagenan resmi atau legal untuk mengurus segala keperluan kedatangan kapal dan membuat laporan kedatangan kapal dan keberangkatan kepada Syahbandar melalui agen yang ditunjuk," ujar Sumarnun.Fungsi lain agen resmi itu juga mengurus dokumen kapal yang sudah mati, Agen yang ditunjuk bisa mengajukan ke Syahbandar untuk diperbaharui.
"Agen resmi di Pelabuhan Sikakap, boleh saja agen dari Padang tapi harus buka cabang di Sikakap sesuai ketentuan yang belaku," ujar Sumarnun.Selain itu Syahbandar Pelabuhan Sikakap juga mengtakan syarat untuk menjadi agen resmi.
"Agen resmi itu harus memiliki izin domisil dan rekomendasi syahbadar dan terdaftar atau berbadan hukum di Kemenkumham. Sekarang banyak kemudahan karena sebagian syarat pengurusan sudah bisa secara online," ujar Sumarnun.Syahbandar pun menegaskan sejak surat edaran sifatnya sosilaisasi dan pelaksanaanya step by step itu. Faktanya sampai hari ini tidak ada kapal wisata mengurus ke agen resmi yang baru ada satu di Sikakap.
"Dan selama itu pula tidak ada pula satu pun kapal, saya bredel merapat ke Pelabuhan Sikakap, kalau ada tunjukan ke saya kapal apa dan siapa yang melarangnya," ujar Sumarnun. (dri) Editor : Fix Sumbar


