PADANG - Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar atas nama tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kali ini Penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon sebagai saksi, Kamis (7/5). Pemeriksaan terkait gaji BSN sebagai Anggota DPRD Sumbar masih dibayarkan. Sementara, BSN sendiri saat ini statusnya sebagai tersangka dan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Maifrizon memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang pukul 10.30 WIB. Maifrizon datang dengan berpakaian kemeja batik berwarna oranye dan celana warna cokelat. Di Kejari Padang, Maifrizon menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB, saat jam istirahat Maifrizon langsung meninggalkan kantor Kejari Padang menuju mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1085 O yang terparkir di luar pagar Kantor Kejari Padang.
Pemeriksaan dilanjutkan usai jam istirahat. Di mana selain Sekretaris DPRD Sumbar juga diperiksa sebagai saksi Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.
Kepada awak media, Maifrizon mengatakan, dirinya datang ke Kejari Padang diundang untuk dimintai keterangan terkait gaji BSN yang masih dibayarkan.Menurutnya, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau masalah penghentian pencairan gajinya (BSN) ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri," katanya.
Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan. Termasuk juga dana pokok pikiran (Pokir) BSN juga sudah tidak ada lagi. " Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr.Koswara, SH, MH membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar.
Editor : Fix Sumbar


