Padang,--- Gubernur, bupati walikota atau wakilnya dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye Pemilu di daerah mereka masing-masing.Haramnya kepala daerah atau wakil jadi Ketum Tim Kampanye disampaikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat.
"Dasarnya 64 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Soal kepala daerah dilarang jadi ketua tim kampanye, ya, terhadap seluruh kepala daerah dan wakil kepala baik itu gubenur, wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.," ujar Ory Sativa Sya'ban pada Minggu 19/11-2024.Ory menyebutkan, Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye.
"Namun, Kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye," terang Ory.Ditambahkan Ory, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye Pemilu secara bersamaan, tugas pemerintah sehari hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.(melt) Editor : Fix Sumbar