FIXSUMBAR --- Komisi Informasi Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar bekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagiPembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis 4/1-2024 malam menggelar keterangan pers tertulis.
"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan, terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,"ujar HM Nurnas."Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,"ujar Novrianto.
Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya."Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,"ujar HM. Nurnas.
Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan tidak mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong."Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,"ujar HM Nurnas.
Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya."Kunci nya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,"ujar Adrian Tuswandi.
Tapi menurut Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi."Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,"ujar Adrian.Sejarah KI SumbarKI Sumbar dilantik pada 4 September 2014 di Auditorium Gubernur Sumbar oleh Gubernur Irwan Prayitno dan menjadi KI ke 26 di Indonesia.
KI Sumbar diperpanjang periodenya sampai 11 Februari 2019 seiring dilantiknya KI Sumbar periode 2019-2023 di Aula Gubernur Sumbar oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.Periode ini diperpanjang awalnya sampai dilantik KI Sumbar periode ketiga, lalu diganti seiring mengundurkan dirinya satu komisioner atas nama Adrian Tuswandi menjadi, katanya sampai 31 Desember 2023.
Tapi SK stop perpanjang atau dibubarkan KI Sumbar itu diteken Gubernur 29 Desember 2023 dan efektif 2 Januari 2024, ada jeda 15 hari untuk mempersiapkan laporan kerja KI 2023.Tebusan surat ke DPRD Sumbar, info diperoleh wartawan, sampai 4 Januari 2024 ternyata DPRD Sumbar belum menerima tebusan tentang stop perpanjangan KI Sumbar. (yu)
Editor : Fix Sumbar