PAYAKUMBUH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar merilis laporan tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh empat perusahaan tambang di Kabupaten Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, tunggakannya sampai miliaran rupiah.
Empat perusahaan Tambang yang menunggak pajak adalah PT AMD, PT AHS, PT ATC dan CV TJ. Angkanya mencapai Rp1.883.798.836,70. Keempatnya diketahui mengeloa pertambangan batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva menilai empat perusahaan itu tak taat, dan bertentangan dengan aturan yang ada. Benni merekomendasikan sanksi tegas untuk empat perusahaan tersebut.
Apalagi, pajak yang tak dibayar bukan sekali, tapi sudah bertahun-tahun. Bahkan, ada satu perusahaan yang menunggak pajak dari tahun 2023.
"Ironinya, ini sudah lewat tahun tapi tak kunjung dibayar. Apalagi infonya ini bukan yang pertama. Sudah berkali-kali perusahaan tambang yang beroperasi di Limapuluh Kota lalai dalam membayar pajak. Kan ironi, mereka bebas saja mengeruk sumber daya alam, tapi ketika ditagih kewajibannya malah ingkar,” kata Benni, dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Politisi muda asal Situjuah itu juga berbicara soal sanksi tegas. Bahkan katanya, pemerintah bisa saja menghentikan operasional tambang sampai melunasi pajaknya. Sanksi pemberhentian operasional ini tak menutup kemungkinan untuk dilaksanakan.Dijelaskan Benni, ada empat langkah yang bisa dilakukan Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak. Pertama, memberikan sanksi administratif berupa Denda denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak, hingga batas waktu maksimal 24 bulan.
Jika tidak juga membayar, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menagih secara paksa tunggakan pokok pajak beserta sanksi denda yang terkumpul.
Langkah ketiga, bisa menghentikan operasional tambang. Bahkan bisa juga dapat dicabut izin operasionalnya atau dicegah penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Terakhir, tindakan paksa secara hukum. kalau terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus bertegas-tegas untuk hal ini,” tutur Benni yang merupakan Selretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota.
Editor : Fix Sumbar