SATU dari banyak kejahatan yang sering meresahkan generasi sekarang dan menimbulkan ketidakpastian di seluruh masyaarakat adalah korupsi.Berbagai inisiatif telah diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia, namun hingga saat ini, berbagai institusi masih terus melakukan korupsi.
Korupsi menimbulkan sejumlah risiko, termasuk ancaman terhadap individu dan masyarakat, generasi penerus, politik, perekonomian negara, dan birokrasi.Pemberantasan korupsi penuh dengan tantangan struktural, budaya, instrumental, dan manajerial. Oleh karena itu, tindakan harus diambil untuk mengatasi hal ini. Beberapa tindakan tersebut antara lain: membuat dan menerapkan beberapa strategi untuk mengakhiri korupsi di Indonesia; namun korupsi masih terus terjadi dalam berbagai bentuk dan dilakukan oleh berbagai institusi.
Korupsi menimbulkan sejumlah risiko, termasuk ancaman terhadap individu dan masyarakat, generasi penerus, politik, perekonomian negara, dan birokrasi. Pemberantasan korupsi penuh dengan tantangan struktural, budaya, instrumental, dan manajerial. Oleh karena itu, tindakan harus diambil untuk mengatasi hal ini, seperti restrukturisasi dan desain ulang layanan publik, memperkuat pengawasan, hukuman, dan transparansi, serta meningkatkan efektivitas instrumen pendukung dalam pemberantasan korupsi.
Korupsi tergolong merugikan keuangan negara, penyuapan, penggelapan jabatan, pemerasan, kegiatan curang, konflik pengadaan, dan kepuasan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Untuk memberantas korupsi harus dilaksanakan penegakan hukum secara terpadu, kerjasama internasional dan peraturan yang harmonis harus ada, pelayanan publik harus ditata ulang, transparansi, pemantauan, dan sanksi harus diperkuat, serta peran instrumen pendukung pencegahan korupsi harus ditingkatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi dikategorikan menjadi: merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik pengadaan, gratifikasi. Untuk memberantas korupsi perlu dilakukan penegakan hukum secara terpadu, kerjasama internasional dan peraturan yang harmonis. Tantangan yang dihadapi generasi sekarang dalam gerakan antikorupsi adalah melemahnya aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah dan mengadili kasus-kasus tindak pidana korupsi seperti komposisi. komisi penyelidikan, penyidikan, dan transmisi umum, yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Tantangan dan permasalahan strategis yang dihadapi generasi sekarang dalam gerakan antikorupsi serta mengkaji upaya yang harus dilakukan pemerintah agar tantangan dan permasalahan gerakan antikorupsi dapat teratasi.Bagi generasi muda Indonesia, korupsi telah menjadi isu kritis. Banyaknya kerugian baik yang berwujud maupun tidak berwujud diakibatkan oleh penetrasi korupsi ke berbagai aspek masyarakat.
Uang negara benar-benar hilang, namun terdapat pula kerusakan yang tidak berwujud terhadap moralitas dan pola pikir masyarakat Indonesia, yang pada akhirnya akan sulit dipulihkan. Komunitas intelektual dan norma moral juga terancam oleh korupsi. Tidak ada prinsip atau martabat mendasar dalam masyarakat ketika korupsi dilegalkan. Dalam hal ini menegaskan bahwa korupsi mengakibatkan pola pikir seseorang yang mengutamakan kebutuhan dan keinginannya sendiri di atas segalanya. Kesediaan masyarakat untuk berkorban demi kemajuan masyarakat akan berkurang dan mungkin hilang jika iklim sosial seperti itu dibangun.Perbuatan persepsi di atas banyak terjadi di Indonesia. Statistik KPK menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap. Eksekusi anggaran menduduki peringkat ketiga, disusul perolehan barang dan jasa yang menempati posisi kedua tertinggi. Pusat pemerintahan adalah konsentrasi korupsi terbesar. Terlihat dari data statistik yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa korupsi menjadi permasalahan yang semakin memprihatinkan di Indonesia.
Jumlah korupsi tidak berkurang setiap tahunnya, namun justru meningkat secara signifikan seiring dengan semakin banyaknya individu koruptor yang ditahan untuk melanjutkan kasus hukumnya. Hal ini nampaknya menunjukkan bahwa korupsi bukanlah suatu tindakan yang diperbolehkan oleh undang-undang.Oleh karena itu, penting untuk menyadari betapa seriusnya permasalahan korupsi di Indonesia. Adalah realistis untuk mengatakan bahwa permasalahan persepsi tersebar luas di Indonesia.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi, dakwaan korupsi di Indonesia cenderung bersifat tahunan dan sangat bervariasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia yang sebenarnya bukanlah persoalan penegakan hukum, melainkan persoalan pola pikir dan karakter yang dimiliki setiap orang Indonesia.Oleh karena itu, untuk memberantas dan memberantas tindak pidana korupsi diperlukan strategi hukum pidana yang komprehensif dan mampu mengatasi seluruh lapisan masyarakat yang rentan terhadap korupsi.
Pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia, merupakan salah satu cara ekstra legal yang lebih bersifat preventif atau menghentikan terjadinya kejahatan. Kebijakan pencegahan kejahatan yang integral biasanya akan melibatkan berbagai aspek dan tidak hanya menggunakan cara-cara hukum melalui penegakan hukum pidana. Pencurian atau perlindungan dana pemerintah (yayasan, dunia usaha, perkumpulan, dan sebagainya) untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain disebut korupsi dalam KBBI. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Belanda (Setiadi, 2018). Perbuatan negatif yang melibatkan pelestarian kekayaan dan kekuasaan demi keuntungan diri sendiri adalah korupsi.Akar internal korupsi berasal dari gaya hidup konsumen dan pola pikir yang tamak, sedangkan penyebab eksternalnya meliputi organisasi, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Besarnya korupsi yang ada di Indonesia ibarat penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sebagai upaya preventif, cita-cita antikorupsi harus tertanam dalam diri masyarakat Indonesia.(opini)
Editor : Fix Sumbar