KPU Usut Penyebar Flyer Ketua KPU RI Ajak Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya

KPU Usut Penyebar Flyer Ketua KPU RI Ajak Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya
KPU Usut Penyebar Flyer Ketua KPU RI Ajak Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya

Padang, fixsumbar.com - KPU Sumbar menyatakan keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI dalam spanduk atau flayer ajakan memilih kotak kosong yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya.Hal ini dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Kasatpol PP Dharmasraya dalam rangka menertibkan spanduk atau flayer tersebut," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Kamis, (3/10/2024).Selain itu, Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar memastikan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di wilayah tersebut.

Namun, di sisi lain, KPU Sumbar juga tidak melarang pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka, baik dengan mencoblos kotak kosong maupun memilih pasangan calon yang ada."Semua pihak harus memahami bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab," ungkap Ory.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab kampanye bukan hanya berada di tangan KPU, melainkan juga di tangan pihak yang menyelenggarakan kampanye, termasuk Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye, atau Relawan.Pihak-pihak ini juga wajib melaporkan kegiatan mereka kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya akan tetap memprioritaskan sosialisasi yang adil dan pendidikan pemilih yang proporsional.Dengan demikian, masyarakat di Kabupaten Dharmasraya akan mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang mengenai Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

KPU Sumbar juga menegaskan komitmennya dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Mereka menjamin bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih, apakah ingin mendukung pasangan calon yang ada atau memilih kotak kosong."Kedua pilihan tersebut dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar Ory.

Lebih lanjut, Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyatakan bahwa dalam Pilkada dengan satu pasangan calon, surat suara akan mencantumkan dua kolom.Satu kolom akan memuat foto pasangan calon, sedangkan kolom lainnya akan dibiarkan kosong tanpa gambar, dan pemilih akan memberikan suaranya dengan cara mencoblos.

Sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan, KPU Sumbar akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap materi kampanye yang beredar.Pihaknya juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu dan kepolisian, demi memastikan bahwa semua bentuk kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, KPU Sumbar berharap agar semua elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Dharmasraya, dapat turut serta menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.Tidak hanya itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini