PADANG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyampaikan bahwa program pengurangan masa pidana ini menyasar 4.188 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Sumbar. Pemerintah mengabulkan seluruh usulan remisi yang diajukan.
"Dari 4.188 usulan remisi umum dan 4.647 usulan remisi dasawarsa yang diajukan, semuanya dikabulkan," katanya kepada awak media, usai Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Padang, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Remisi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.
Ia merincikan, remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 4.091 orang, remisi umum II (langsung bebas) 74 orang, pengurangan masa pidana umum I (pengurangan sebagian) 19 orang, pengurangan masa pidana umum II (langsung bebas) 4 orang.
Kemudian, remisi dasawarsa I (pengurangan sebagian) 4.489 orang, remisi dasawarsa II (langsung bebas) 58 orang, remisi dasawarsa denda I (pengurangan sebagian) 62 orang, remisi dasawarsa denda II (langsung bebas) 38 orang, pengurangan masa pidana dasawarsa I (pengurangan sebagian) 20 orang.Kunrat menambahkan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Tahun 2025 ini menjadi momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan ke-80 tahun kemerdekaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyatakan, bahwa momentum kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi hari bahagia yang patut dibagi dengan para warga binaan.
"Di hari perayaan kemerdekaan RI ini merupakan hari kebahagiaan untuk seluruh rakyat. Dengan genap 80 tahun Indonesia merdeka, diharapkan kegembiraan ini dapat dibagikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi," ujar Vasko. (*)
Editor : Fix Sumbar