Polresta Padang Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas di Warung Lontong

Teks Foto : Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tangkap seorang pria pencuri tabung gas, Selasa (19/8/2025). IST
Teks Foto : Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tangkap seorang pria pencuri tabung gas, Selasa (19/8/2025). IST

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia diamankan oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi setelah diduga membobol sebuah warung lontong dan mengambil empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti empat tabung gas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga mendengar teriakan "maling" di sekitar lokasi. Setelah memeriksa sumber suara, pelapor mendapati pintu warung milik orang tuanya dalam kondisi rusak. Pintu kayu tersebut telah dirusak pelaku untuk memudahkan masuk ke dalam warung.

Tak jauh dari pintu, pelapor melihat empat tabung gas yang telah dikeluarkan dari dalam warung dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Menyadari adanya aksi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Polisi juga menyita tabung gas elpiji sebagai barang bukti.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta. Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Polresta Padang tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini