PADANG - Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan putusan.
Permohonan praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh pihak Merry Nasrun. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Padang.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal bersama Remon dan rekan, yang menggugat tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.Pihak pemohon sebelumnya menilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang tidak sah dan meminta agar pengadilan membatalkannya.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak, hakim berpendapat bahwa tindakan penyitaan oleh jaksa, yakni Budi Gusti dan Ernawati selaku pihak termohon, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, penyitaan terhadap aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah.
Selain penyitaan aset, dalam perkara ini juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang turut digugat melalui praperadilan jilid II. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Editor : Fix Sumbar