ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Desak Regulasi ODOL Dikaji Ulang

ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Desak Regulasi ODOL Dikaji Ulang
ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Desak Regulasi ODOL Dikaji Ulang

PADANG - Penolakan berlakunya larangan bagi kendaraan over Dimension, Over Load (ODOL) pada tahun 2027, juga dipersoalkan oleh pengusaha truk yang kerap beroperasi di Pelabuhan Teluk Bayur Padang.

Salah satunya pengusaha truk ekspedisi, Muhammad Tauhid, yang menilai larangan ODOL ini akan berdampak banyak.

"Apabila alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini menyebabkan munculnya kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan," kata Tauhid saat ditemui di Padang, Jumat (22/8/2025).

Tauhid yang saat itu didampingi Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir dan anggota Organda Sumbar, Syafrizal alias Ujang, mengatakan, permasalahan jalan itu, jika dibangun sesuai spek yang ada baik itu jalan nasional, provinsi dan kabupaten kota, maka kondisinya tentu akan baik.

Sebaliknya, Tauhid menilai, terjadinya kerusakan jalan itu tidak semata-mata sama dari ODOL ini. Ada aspek lain yang membuat kondisi jalan itu rusak, diantaranya ada indikasi pertanda sehingga jalan yang dibuat tidak speknya.

Mantan anggota DPRD Sumbar ini juga bertanya-tanya, apakah kecelakan yang terjadi di jalan raya semaunya dari kendaraan ODOL yang membuat jalan rusak.

Menurut Tauhid, terjadinya kecelakaan itu bisa saja akibat dari kelalaian entah itu si pengemudi atau dari pengguna jalan yang lain.

Hal kedua disinggung Tauhid dengan adanya pelarangan ODOL yakni dampak sosialnya.

“Bagi pemilik truk mau-mau saja muatan yang dibawa dikurangi, biasanya 30 ton dikurangi jadi 13 atau 15 ton. Tapi mau ndak pemilik barang untuk membayar muatan 13 atau 15 ton itu,” ucapnya.

Sebab, kata Tauhid, dengan pengurangan muatan itu jelas membuat biaya si pemilik barang jadi dua kali lipat, karena biasanya hanya menggunakan satu unit truk, kini dengan adanya aturan ODOL ini terpaksa menggunakan dua unit.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini