Dia melihat, permasalahan larangan ODOL itu ada dua, pertama soal sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana tilang.
“Namun dilihat dari kondisi saat ini di Sumbar, kalau aturan pelarangan ODOL ini diterapkan, dampaknya akan gaduh dan penggangguran akan tinggi karena pemilik truk akan kurangi operasionalnya sehingga banyak pengemudi yang ngganggur,” ungkapnya.
Hal kedua, tambah Rifdial, biaya logistik pasti naik, karena tidak adanya volume muatan."Maka dari itu, kami dari ALFI dan juga pemilik truk mengimbau agar aturan itu dievaluasi kembali, atau sosialisasikan aturan ini tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari," pungkas Rifdial. (*)
Editor : Fix Sumbar
