Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fondasi Perencanaan Jakarta Kota Global

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fondasi Perencanaan Jakarta Kota Global
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fondasi Perencanaan Jakarta Kota Global

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan Jakarta menuju Kota Global.

Penegasan tersebut disampaikan Harry dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendukung Perencanaan Jakarta Kota Global yang berlangsung di Ruang Rapat Perencanaan, Graha Ali Sadikin Lantai 5, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/12/2025).

Harry mengatakan, transisi Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

“Kota global hanya dapat terwujud apabila perencanaannya transparan, berbasis data terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujar Harry.

Lanjut Harry menegaskan, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan.

Prinsip tersebut, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pengelola data dan dokumen kebijakan yang wajib disajikan secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.

“Perencanaan Jakarta sebagai Kota Global hanya akan memiliki legitimasi publik yang kuat apabila dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi,” tegasnya.

Harry juga menyinggung pentingnya penguatan regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik. Hingga kini, Komisi Informasi terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.

“Pergub sudah menjadi pijakan, namun Perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Meski demikian, penyusunannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus mengutamakan kualitas,” ujarnya.

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini