LBH Padang Minta Partai Demokrat Transparan Terkait Status Tersangka Anggota DPRD Sumbar

LBH Padang Minta Partai Demokrat Transparan Terkait Status Tersangka Anggota DPRD Sumbar
LBH Padang Minta Partai Demokrat Transparan Terkait Status Tersangka Anggota DPRD Sumbar

PADANG - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Demokrat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja, menuai sorotan dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral dan institusional atas kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat.

LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi atau Pengacara Publik, Alfi Syukri menyampaikan, bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin (12/1/2026).

Menurut Alfi, langkah partai semestinya dapat dilakukan sejak awal, bahkan sebelum kader ditetapkan sebagai tersangka. Partai dapat mengambil kebijakan internal berupa penangguhan hak dan kewajiban kader, hingga pemberhentian sementara, sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Jika memang terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi tegas dari partai. Ini penting sebagai bukti komitmen anti-korupsi,” ujarnya.

LBH Padang juga menyoroti sikap Partai Demokrat yang dinilai belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik. Alfi menegaskan bahwa sikap diam justru berpotensi menimbulkan beragam tafsir di masyarakat.

“Dalam kasus korupsi, partai semestinya bersikap transparan. Partai harus menjelaskan sikapnya, apakah mendukung proses hukum atau memiliki pandangan lain. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Alfi juga menanggapi informasi bahwa Beny Saswin Nasrun disebut tidak aktif sebagai anggota legislatif sejak Juni 2025. Meski demikian, menurutnya, status hukum yang bersangkutan tetap harus disikapi secara kelembagaan oleh partai maupun DPRD Sumbar.

Lebih jauh LBH Padang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Jika nilai-nilai anti-korupsi tidak dibuktikan dengan sikap nyata, maka hal itu akan mencoreng citra partai dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” kata Alfi.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini