Terkait aspek etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, dengan merujuk pada aturan internal yang berlaku.
“Jika melihat tekanan publik dan prinsip etika, mestinya ada langkah nonaktif sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. BK DPRD tentu memiliki cantolan aturan dalam menilai hal ini,” ujarnya.Namun demikian, Alfi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan lembaga perwakilan rakyat tetap menjaga marwah dan integritasnya di mata publik. (*)
Editor : Fix Sumbar
