Kemenkum Sumbar Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja 2026

Teks Foto: Kemenkum Sumbar laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat, Senin (19/1/2026). (*)
Teks Foto: Kemenkum Sumbar laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat, Senin (19/1/2026). (*)

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menyatukan visi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas negara secara profesional, berintegritas, serta akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian krusial dari penguatan reformasi birokrasi. Terlebih, langkah ini dilakukan pasca-penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum.

"Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam menyatukan tekad dan tanggung jawab seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," ujar Alpius dalam sambutannya di Padang, Senin (19/1/2026).

Menurut Alpius, pembangunan Zona Integritas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berjalan konsisten melalui perbaikan sistem, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Perubahan budaya kerja yang berorientasi pada publik menjadi poin penting yang disoroti. Alpius meyakini bahwa pelayanan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat hanya bisa lahir jika integritas telah mendarah daging di setiap pegawai.

"Integritas menjadi kunci utama. Tanpa itu, mustahil akan lahir pelayanan publik yang optimal," katanya.

Pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui enam area perubahan. Pertama, manajemen perubahan. Kedua, penataan tata laksana. Ketiga, penataan sistem manajemen sumber daya manusia. Keempat, penguatan akuntabilitas kinerja. Kelima, penguatan pengawasan. Keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Alpius menginstruksikan seluruh insan pengayoman untuk menjalankan keenam area tersebut secara sungguh-sungguh dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah tujuan akhir.

"WBK dan WBBM adalah awal dari komitmen yang lebih besar untuk terus menjaga integritas dan menghadirkan birokrasi yang benar-benar melayani," katanya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini