Ia menambahkan, secara ketatanegaraan dan fungsi kelembagaan, desain tersebut sudah tepat dan sejalan dengan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan negara, khususnya dalam penegakan hukum yang cepat, tegas, dan terkoordinasi.
“Karena itu, tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian kepolisian. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan profesionalisme institusi yang sudah ada,” ucapnya. (*) Editor : Fix Sumbar


