Evi Yandri juga menegaskan, pajak bukanlah untuk dipertentangkan, melainkan adalah kewajiban sebagaimana diatur oleh undang-undang. Pemerintah juga telah menghitung nilai pajak secara wajar dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor.
“Berangkat dari semua itu, mari kita laksanakan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya, agar kita juga tetap bisa eksis di bidang masing-masing. Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan fungsinya. Bersama-sama kita berkontribusi untuk kemajuan daerah,” kata politisi Gerindra tersebut.Baca juga: IKA Unand Berkolaborasi dengan Pemko Bukittinggi Gelar Event Internasional Jam Gadang Fun Run 2026
Sosialisasi pemungutan PAP yang dilaksanakan di Agam, juga dihadiri oleh anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, Kepala SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, OPD di lingkup pemerintahan Agam, Forkopimda dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. (*)
Editor : Fix Sumbar


