Perhutani Kehilangan 1,1 Juta Hektare, Paru-paru Jawa Terancam

Perhutani Kehilangan 1,1 Juta Hektare, Paru-paru Jawa Terancam
Perhutani Kehilangan 1,1 Juta Hektare, Paru-paru Jawa Terancam

“Makanya saya bilang, sebaiknya pemerintah mengembalikan pengelolaannya pada Perhutani, demi ratusan juta rakyat di sana,” kata Masril pula.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang melakukan penataan ulang pengelolaan hutan di Jawa. Kebijakan ini ditandai dengan penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang mengambil alih sebagian lahan hutan produksi dan lindung yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani.

Hari ini 1,1 juta hektare itu, PBB nya ditagih terus ke Perhutani.

KLHK menetapkan sekitar 1,1 juta hektare (ha) (angka pastinya 1.103.941 ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa dan Madura sebagai KHDPK.

Alasan Pemerintah: Pengambilalihan ini didasarkan pada SK Menteri LHK No. 287 Tahun 2022. Alasan utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, melaksanakan perhutanan sosial, dan rehabilitasi sekitar 472 ribu ha lahan kritis di Jawa.

Dampak bagi Perhutani: Pengambilalihan ini menyebabkan luas kelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Jawa dan Madura menyusut signifikan.

Reaksi kebijakan ini menuai pro dan kontra. Serikat karyawan Perhutani sempat melakukan aksi penolakan karena dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan BUMN.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa hutan tersebut tetaplah milik negara dan bertujuan untuk kemakmuran masyarakat lokal melalui perhutanan sosial. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini