Kejari Padang Tegaskan Penetapan DPO Beny Saswin Nasrun Sesuai Prosedur, Praperadilan Ditolak PN Padang

Kejari Padang Tegaskan Penetapan DPO Beny Saswin Nasrun Sesuai Prosedur, Praperadilan Ditolak PN Padang
Kejari Padang Tegaskan Penetapan DPO Beny Saswin Nasrun Sesuai Prosedur, Praperadilan Ditolak PN Padang

Afdal juga menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal mengatakan pelunasan tersebut memang terjadi. Namun, penyelesaian kewajiban itu dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.

“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini